Senin, 22 Maret 2021 14:13

Apple Didenda Rp27 Miliar karena Jual iPhone Tanpa Charger

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
iPhone 12. (Foto: Apple)
iPhone 12. (Foto: Apple)

Denda ini dijatuhkan usai Apple dinilai gagal memberikan penjelasan yang memadai soal keputusannya tidak menyertakan kepala charger dalam boks pembelian iPhone 12.

RAKYATKU.COM - Procon-SP, regulator perlindungan konsumen Brasil, menjatuhkan denda kepada apple">Apple. Hal ini karena Apple yang tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 yang diluncurkan 2020 lalu.

Denda yang mesti dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dolar AS atau sekitar Rp27,3 miliar.

Pada Desember 2020, atau dua bulan setelah lini iPhone 12 diluncurkan, Procon-SP meminta agar vendor smartphone asal Amerika Serikat tersebut menyediakan kepala charger pada tiap pembelian perangkat.

Baca Juga : Sandal Bekas Steve Jobs Terjual Rp3 Miliar Lebih

Sampai pertengahan Maret ini, Procon-SP tetap meminta Apple untuk menuruti permintaannya sebelum akhirnya menjatuhkan denda.

"Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Mereka perlu menghormati hukum dan institusi ini," kata Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

Denda ini dijatuhkan usai Apple dinilai gagal memberikan penjelasan yang memadai soal keputusannya tidak menyertakan kepala charger dalam boks pembelian iPhone 12.

Baca Juga : Apes, Beli Daring iPhone 12 yang Datang Malah Sekotak Kecil Yoghurt

Pembeli lini iPhone 12 hanya akan mendapatkan satu buah kabel konverter Lightning to USB-C dan satu unit ponsel saja dalam dus. Dengan demikian, pengguna pun mesti membeli kepala charger secara terpisah.

Apple sempat memberikan penjelasan soal keputusan penghilangan kepala charger dari dus pembelian iPhone 12. Apple beralasan langkah ini diambil untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Apple mengklaim keputusan yang diambilnya ini dapat mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya, yang setara dengan menghilangkan 450.000 unit mobil di jalan raya selama satu tahun.

Baca Juga : Truk Berisi Produk Apple Senilai Rp93,2 Miliar Dicuri

Kendati demikian, Procon-SP agaknya tidak puas dengan alasan Apple ini, dan memilih menjatuhkan denda.

Selain soal kepala charger, denda yang dijatuhkan oleh Procon-SP ini juga imbas dari keluhan konsumen yang ditujukan kepada Apple.

#Apple #iphone 12