Kamis, 18 Maret 2021 11:02

Materai Palsu Rugikan Negara Sebesar Rp37 Miliar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sumber: Republika
Sumber: Republika

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar.

RAKYATKU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda
Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik
pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian
pendapatan negara sebesar 37 miliar rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,
Neilmaldrin Noor, mengatakan Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan
apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya
mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Jadi Panutan Pajak, Bupati Luwu Utara: Ayo Lapor SPT Tahunan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus
yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam
ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar. Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu.

Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.
Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana
pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Baca Juga : Penerimaan PPS Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp363 Miliar

Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling
lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri,
Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan
digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval,
dan bintang.

Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu.
Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021,
salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel
yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dengan demikian, apabila dokumen
dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap
tidak dibubuhi meterai. Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap
dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.

Baca Juga : Permohonan Tidak Biasa para Jutawan Dunia: Pajaki Kami Sekarang!

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai
tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh
meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

#pajak