Selasa, 16 Maret 2021 22:01

Kemenkumham Sulsel Serahkan 32 Sertifikat Merek kepada Pelaku Usaha di Luwu Timur

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyerahan secara simbolis diberikan kepada Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman, Selasa (16/3/2021).
Penyerahan secara simbolis diberikan kepada Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman, Selasa (16/3/2021).

Tiga puluh dua sertifikat merek kebanyakan merupakan merek dagang makanan dan minuman.

RAKYATKU.COM, MALILI - Sebanyak 32 sertifikat merek diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, kepada pelaku usaha di Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman, pada sosialisasi kewarganegaraan di Hotel Lagaligo Malili Luwu Timur, Selasa (16/3/2021).

Penyerahan sertifikat ini mendapat apresiasi dari Budiman. Menurutnya, ini merupakan dukungan terhadap Pemkab Luwu Timur untuk meningkatkan roda ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Lantik PPNS, MPDN dan Notaris Pengganti, Liberti Sitinjak Berpesan Jaga Netralitas

"Kita harus betul-betul memanfaatkan momentum ini sebagai upaya membangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," kata Budiman.

Sementara itu, Kadiv Yankumham mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel sejak 2020 lalu.

“Kami mengapresiasi semangat Pemda Luwu Timur yang terus mendaftakan kekayaan intelektualnnya baik personal maupun komunal. Tahun 2020 lalu juga, sertifikat indikasi geografis lada Luwu Timur telah diserahkan langsung oleh Sekjen Kemenkumham kepada Bupati Luwu Timur," ucapnya.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

Pada 2020 lalu telah diserahkan juga 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari merek pada Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi COVID-19 pada 2020 juga meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Sementara itu, Kabid Yankum, Mohammad Yani, mengatakan 32 sertifikat merek tersebut kebanyakan merupakan merek dagang makanan dan minuman.

Penulis : Lisa Emilda
#Kemenkumham Sulsel #Sertifikat Merek #Kekayaan Intelektual #Pemkab Luwu Timur