Selasa, 16 Maret 2021 08:18

Suruh Polisi Berjaga di Pintu Toko, Tiga Orang Rampok 4,3 Kg Perhiasan Emas di Jawa Timur

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suruh Polisi Berjaga di Pintu Toko, Tiga Orang Rampok 4,3 Kg Perhiasan Emas di Jawa Timur

Kasus terjadi karena hutang piutang. Kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis.

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Ini perampokan langka. Melibatkan polisi. Seorang personel korps baju cokelat diminta berjaga di pintu toko. Lalu, tiga orang menjarah perhiasan emas.

Peristiwa ini terjadi di salah satu toko emas di Banyuwangi, Jawa Timur. Para pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 4,3 kilogram.

Polisi telah menangkap tiga orang yakni FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (15/3/2021), menjelaskan, kejadian ini berawal hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas.

"Kasus terjadi karena hutang piutang. Kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Sebetulnya Polsek Genteng sudah mencoba melakukan mediasi. Tetapi, buntu.

Baca Juga : Melarikan Diri ke Sulteng, 5 Terduga Pelaku Perampokan Gudang di Makassar Dibekuk Jatanras

Dalam perkara ini, pelaku mengajak seorang oknum polisi dari Polsek Pamekasan, dia Aiptu AW. Dia diminta salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut.

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

Penulis : Usman Pala
#perampokan #Banyuwangi