Kamis, 04 Maret 2021 20:50

Berton-ton Limbah Beracun dan Berbahaya Bakal Masuk Barru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Proses penandatangan MoU oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK sewaktu peletakan batu pertama pendirian pabrik beberapa waktu lalu.
Proses penandatangan MoU oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK sewaktu peletakan batu pertama pendirian pabrik beberapa waktu lalu.

Juru bicara PT Mitra Hijau Asia, Faustinus, mengatakan pabrik pengolah ini akan menerima limbah B3 dari seluruh wilayah timur Indonesia.

RAKYATKU.COM, BARRU - Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk ke Kabupaten Barru, dari dalam dan luar daerah. Ha t itu jika pabrik pengolahannya telah jadi. Jumlahnya lumayan besar.

Pabrik ini didirikan oleh PT Mitra Hijau Asia dengan nilai investasi kurang lebih Rp200 miliar di Garongkong, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Lokasi tersebut tidak jauh dari Pelabuhan Garongkong dan masuk lokasi strategis, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Barru.

Baca Juga : Audience dengan Bupati Barru, Pengurus Baru IKA Gappembar Siap Dilantik

Juru bicara PT Mitra Hijau Asia, Faustinus, mengatakan pabrik pengolah ini akan menerima limbah B3 dari seluruh wilayah timur Indonesia.

"Pabrik ini adalah yang pertama kita dirikan. Mesin pengolahan sudah menggunakan teknologi ramah lingkungan. Kami jamin proses pengolahannya aman," kata Faustinus saat berbicara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Barru, Kamis (4/3/2021).

Menurut Faustinus, jumlah kapasitas pengolahan limbah B3 ini di pabrik adalah 12 ton. Jika limbah B3 yang datang dalam jumlah banyak, akan disimpan di dalam "cold storage" untuk sementara waktu sebelum masuk antrean pengolahan.

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang

"Ampas dari hasil pengolahan limbah B3 ini selanjutnya akan dikirim ke Bogor. Jadi tidak ada yang terbuang ke lingkungan sekitar," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Taufik Mustafa, bilang jika perusahaan menyalahi prosedur dalam pengolahan dan bisa merugikan lingkungan serta masyarakat, akan diberikan sanksi.

Sanksi ringan bisa berupa teguran, sementara sanksi beratnya bisa sampai pada penutupan pabrik.

Baca Juga : KNPI Barru Audiensi dengan Bupati Bahas Persiapan Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus

"Mengenai dokumen analisis dampak lingkungannya sudah lengkap. Dan kita sudah teliti semua," kata Taufik.

"Jika pabrik sudah beroperasi, tiap enam bulan sekali laporannya akan dipantau oleh kami dan juga Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi proses pengolahan limbah B3 ini insyaallah aman. Masyarakat tidak perlu panik karena limbah B3 yang dimaksud adalah sampah medis dan industri lainnya," tambahnya.

Pabrik limbah B3 ini, kata dia, cukup mengisiensi biaya pengiriman limbah, karena industri tidak perlu jauh-jauh lagi membuang limbah ke jawa. Cukup di Barru.

Baca Juga : Kerukunan Keluarga Santri Asal Barru Halalbihalal di Kantor Pemkab Barru

Anggota DPRD dari partai PDIP, Syamsu Rijal, mengatakan sementara waktu komisinya akan mempelajari dokumen Andalnya.

"Sambil kita pelajari, kami juga tetap menerima masukan dari masyarakat soal pabrik limbah B3 ini," tutur Syamsu.

 

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #PT Mitra Hijau Asia