Rabu, 03 Februari 2021 22:48

Insentif Dokter Spesialis Dipotong dari Rp15 Juta Menjadi Rp7,5 Juta, Perawat Tinggal Rp3,7 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Insentif Dokter Spesialis Dipotong dari Rp15 Juta Menjadi Rp7,5 Juta, Perawat Tinggal Rp3,7 Juta

Sementara santunan kematian tetap Rp300 juta. Masih sama seperti tahun lalu.

RAKYATKU.COM -- Tenaga medis meradang. Di tengah tingginya kasus corona, insentif mereka justru dipotong setengahnya.

Sebagai contoh, dokter spesialis yang menangani pasien Covid-19 selama ini mendapat insentif Rp15 juta per bulan. Dalam aturan baru, tinggal Rp7,5 juta.

Dokter umum dan gigi tinggal Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Lalu, bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp5 juta.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Sementara santunan kematian tetap Rp300 juta. Masih sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Pemotongan insentif tersebut diketahui dari surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Februari 2021.

Surat itu bertitel "Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19."

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, besaran insentif tenaga kesehatan sampai saat ini masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelas Askolani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadilah menganggap pemerintah tak peka dengan kondisi nakes di lapangan. Mereka menghadapi risiko ikut terpapar Covid-19.

Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

"Saya kira ini bukan berita gembira, karena pandemi belum berakhir, beban kerja masih tinggi, risiko tinggi, tapi insentif dikurangi. Saya kira pemerintah tidak peka kondisi nakes di lapangan," kata Harif.

Menurut Harif, meski nakes sudah mendapatkan vaksin Covid-19, namun bukan berarti beban kerja mereka pun berkurang.

Pasalnya, tegas dia, kasus Covid-19 yang tetap tinggi bahkan terus berlipat hingga kini angka akumulatifnya se-Indonesia sudah lebih dari satu juta pasien. Bertambahnya kasus Covid-19 juga sejalan dengan penambahan pasien di rumah sakit yang harus ditangani nakes.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Harif juga khawatir kabar pemotongan insentif nakes ini akan membuat semangat nakes untuk bekerja berkurang. Padahal nakes tetap bekerja keras merawat pasien Covid-19.

"Bisa saja terdampak, tapi saya rasa manusiawi, yang biasanya dapat full dengan beban kerja yang sama, risiko sama tapi dapat setengah, dan dapat saja menurunkan semangat juang," tutur Harif.

 

#insentif nakes #Covid-19