Rabu, 20 Januari 2021 19:10

Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad Diumumkan Besok, Ini Bocoran Pemeriksaan Saksi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Raffi Ahmad saat menjalani vaksinasi Covid-19.
Raffi Ahmad saat menjalani vaksinasi Covid-19.

Yusri belum mau membeberkan hasil gelar perkara yang dilakukan gabungan bersama Polres Jakarta Selatan itu. Namun, sepertinya hasilnya sudah bisa ditebak.

RAKYATKU.COM - Akankah Raffi Ahmad jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan? Besok, hasil gelar perkara diumumkan.

Raffi Ahmad sempat bikin heboh. Dia menghadiri pesta ulang tahun sahabatnya Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Pemicunya, Raffi berpose dengan beberapa orang tanpa mengenakan masker. Seolah-olah memberi kesan bahwa setelah vaksinasi Covid-19, seseorang sudah kebal dari virus.

Baca Juga : Jadi Sultan 1 Malam, Pemenang April Emas Diajak Naik Supercar dan Dinner Bareng Raffi-Nagita

Akankah Raffi jadi tersangka? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya akan diumumkan Kamis (21/1/2021).

"Gelar perkara dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya," ujar Yusri, Rabu (20/1/2021).

Yusri belum mau membeberkan hasil gelar perkara yang dilakukan gabungan bersama Polres Jakarta Selatan itu. Namun, sepertinya hasilnya sudah bisa ditebak.

Baca Juga : Mesut Ozil: Hai Indonesia Saya Akan Datang

Sebeb, sebelumnya polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun tersebut. Khususnya terhadap pasal 93 UU tentang kekarantinaan.

Yusri mengatakan, 18 orang yang hadir dalam acara itu sudah diperiksa semuanya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa protokol kesehatan sudah diterapkan.

"Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah Yusri.

Baca Juga : RANS Cilegon Niat Datangkan Mesut Ozil, Media Turki Ikut Panaskan Rumor

Sebelumnya, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021). PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan. Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," ujar David.

#Raffi Ahmad