Rabu, 20 Januari 2021 12:06

RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RUU Pemilu memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

RAKYATKU.COM - Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggaraan pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan pilkada pada 2020, akan digelar pilkada 2022 dan 2023.

"2020 ke 2025, 2022-2027, 2023-2028, itu saja itu normalisasi," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, dikutip dari Merdeka, Rabu (19/1/2021).

RUU Pemilu juga memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional terdiri atas pilpres, pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Baca Juga : Draf RUU Pemilu, Capres hingga Caleg Minimal Lulusan PT

Sementara itu, pemilu daerah adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota serta wakil bupati/wakil wali kota.

Dua pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku, yakni pilpres, pileg, dan pilkada diserentakan.

"Enggak (diserentakan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah kan tiga ya, aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek," beber Willy.

Baca Juga : Seolah Hanya Jadi Rutinitas, Kopel Indonesia: Pembahasan RUU Pemilu Tak Sentuh Masalah Pokok

Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada 2027.

Masa jabatan kepala daerah pemilihan 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Baca Juga : Seolah Hanya Jadi Rutinitas, Kopel Indonesia: Pembahasan RUU Pemilu Tak Sentuh Masalah Pokok

Lalu, kepala daerah yang terpilih pada pemilu daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Sumber: Merdeka

#RUU Pemilu