Senin, 04 Januari 2021 08:49

AJI Sayangkan Jurnalis Dipolisikan di Jeneponto, Wabup: Yang Dilapor Pribadi, Bukan Profesi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Laporan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
Laporan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir, mengungkapkan seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan polisi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Paris Yasir, melaporkan jurnalis media daring Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020).

Laporannya atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dan Terlapor Akbar Razak.

Baca Juga : Jadi Koordinator Kontingen MTQ, Wabup Jeneponto: Tahun Ini Kita Target Juara Umum

"Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul, 'Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto' melalui media sosial Facebook pada grup SURAT (Suara Rakyat Turatea)," bunyi laporan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba, dalam rilisnya, menyanyangkan sikap Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto. Itu karena sebelumnya pihaknya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita, "Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga". Walau demikian, Paris Yasir tetap melaporkan ke Polres Jeneponto.

"Berita klarifikasinya, kan, sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber," ujarnya.

Baca Juga : Jaringan Irigasi Bendungan Kareloe Bocor, Wabup Jeneponto Minta Perbaiki Secepatnya

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq.

"Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya," kata Azis.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Baca Juga : Serahkan Sertifikat Tanah, Wabup Jeneponto: Kalau Dijaminkan Jangan untuk Konsumtif

Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab, berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

"Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan," kata dia.

Pihaknya pun meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindaklanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik. Olehnya, harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

Baca Juga : Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Gabung Partai Nasdem

"Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers," beber Azis.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir, mengungkapkan seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan polisi.

"Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya," ungkap Nurdin.

Baca Juga : Aliansi Jurnalis Indonesia Catat Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat Setahun Terakhir

"Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami," sambungnya.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan adanya Paris Yasir di Mapolres Jeneponto. Namun, kata dia, laporan tersebut dilakukan penyelidikan.

"Iye, ada laporannya masuk Paris Yasir, yang dilaporkan Akbar Razak. Laporan tersebut dilakukan penyelidikan dulu nantinya. Diduga membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks)," ujarnya.

Baca Juga : Aliansi Jurnalis Indonesia Catat Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat Setahun Terakhir

Sementara itu, Paris Yasir mengatakan bahwa bukan dari sisi profesi yang dilaporkan, tetapi personal atau pribadi Akbar Razak.

"Mungkin keliru kalau jurnalisnya karena yang dilaporkan personalnya pribadinya," singkat Paris Yasir dalam pesan WhatsApp.

Penulis : Samsul Lallo
#Aji Makassar #Paris Yasir #Wartawan Dipolisikan