Jumat, 20 November 2020 23:17

Gakkumdu Akui Buktinya Kuat, Kasus Bagi-Bagi Amplop di Bulukumba Dihentikan karena Terlapor Sembunyi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gakkumdu Akui Buktinya Kuat, Kasus Bagi-Bagi Amplop di Bulukumba Dihentikan karena Terlapor Sembunyi

Bawaslu dan unsur Gakkumdu lainnya sepakat bahwa barang bukti itu sudah cukup. Namun, karena gagal menghadirkan terlapornya, akhirnya kasusnya dihentikan.

RAKYATKU.COM - Sejumlah bukti mulai bermunculan ke publik soal dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf pada Pilkada Bulukumba 2020.

Anggota Gakkumdu yang juga pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Dasri mengakui adanya uang Rp50 ribu dan contoh surat suara yang ditemukan.

Sayangnya meski menemukan alat bukti, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya, terlapor dalam dua kali pemanggilan yang dilakukan Bawaslu, tidak menghadiri proses klarifikasi.

Baca Juga : KPU Bulukumba Baru Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Pemenang Pilkada, Ini Alasannya

"Jadi terlapor menghilang. Nomor teleponnya juga tidak aktif. Kita dari Gakkumdu sudah datangi rumahnya keluarganya tidak tahu juga. Jadi dalam hal ini Bawaslu sudah bekerja maksimal menghadirkan terlapor," katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda. UU Pemilu itu mengatur soal in absensial. Artinya kasusnya bisa dilanjutkan sampai tahap persidangan meski tanpa kehadiran terlapor.

Pada UU Pilkada, proses pidananya dibatasi hingga 14 hari saja. "Beda dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 480 ayat 4," terangnya.

Baca Juga : Sidang Baru Dimulai, Pasangan Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK

Anggota Gakkumdu dari pihak Kejaksaan, Rakaap Rizki, mengatakan subjek dalam kasus ini harus lengkap yakni penerima dan pemberi. Keterangan kedua belah pihak harus disinkronkan.

"Jadi Bawaslu dan kepolisan untuk barang bukti itu sepakat sudah cukup. Cuma itu terlapornya tidak ditahu keberadaanya. Sedang kita dibatasi hanya selama 14 hari. Sedang kita butuh kedua belah pihak, pemberi dan penerima. Jadi pasal 187 a ayat 1 dan 2 itu harus sinkron," terangnya.

Bakri Abu Bakar, anggota Bawaslu, menerangkan bahwa kasus dugaan bagi-bagi amplop yang viral dalam video, dihentikan.

Baca Juga : Mappinawang Mundur sebagai Kuasa Hukum, Askar HL: Ada Penggantinya dari Sumatera dan Jatim

Itu setelah Sentra Gakkumdu Bulukumba menggelar rapat pembahasan kedua terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga relawan paslon nomor urut 4.

"Berdasarkan kajian hukum, bukti-bukti, dan fakta klarifikasi saksi serta barang bukti berupa video, contoh kertas suara dan uang Rp50 ribu menyimpulkan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan layak dilanjutkan ke tahap selanjutnya terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh yang berinisial AN pada saat melakukan kampanye tatap muka di Desa Borong, Kecamatan Herlang dengan membagi-bagikan amplop berisi uang dan contoh kertas suara paslon nomor 4," papar Bakri.

 

Penulis : Rahmatullah
#pilkada bulukumba #Politik Uang