Jumat, 29 Mei 2020 17:17

Selingkuhan Istri Tikam Suami dan Dua Keponakan di Gowa, 1 Tewas

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Selingkuhan Istri Tikam Suami dan Dua Keponakan di Gowa, 1 Tewas

Selingkuhan Istri Tikam Suami dan Dua Keponakan di Gowa, 1 Tewas

RAKYATKU.COM, GOWA - Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Gowa. TKP berada di kios buah depan SPBU Tanetea Desa Bontosunggu Kec Bajeng, Kabupaten Gowa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Bajeng.

Untuk mendalami kejadian tersebut, Sabhara dan tim identifikasi dari Polres Gowa langsung mendatangi TKP Kamis malam (28/05/2020) sekitar pukul 19.50 WITA. 

Terdapat tiga korban, satu diantaranya meninggal dunia. Ketiga korban tersebut diantaranya Said (32) dan Muhammad Fadel Dg Maro (39) yang merupakan keponakan Said. Korban ketiga yang meninggal dunia Afalah Wiwin (22) yang juga merupakan keponakan Said.

Sementara pelaku satu orang berinisial FT berusia 42 tahun.

Kejadian ini berawal ketika Said yang merupakan suami Mariati bersama anak dan kemenakan akan melakukan kunjungan ke keluarga dalam rangka Idul Fitri. Dalam perjalanan, Said melihat sang istri, Mariati, yang diduga telah kawin lari pada tanggal 5 Mei 2019 bersama pelaku, FT (42) sementara menjual semangka.

Said langsung mendatangi kios tersebut. Sang istri yang kaget atas kedatangan Said langsung berlari ke arah pelaku. Said lalu mengikuti sang istri dan pelaku tidak terima kemudian mencabut badik lalu menikam Said.

Karena melihat sang ibu bersama pelaku, anak kandung Said yang bernama Arifuddin bermaksud menolong ayahnya. Tiba-tiba Wiwin yang berada di samping Said juga mendapat tikaman hingga terjatuh. 

Saat Wiwin terjatuh, Muh Fadil Dg Maro berniat untuk menolong namun ia juga langsung ditikam oleh pelaku sebelum melarikan diri bersama Mariati.

"Para korban dibawa ke puskesmas Bajeng namun korban Wiwin dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas. Said dan Muhammad Fadel Dg Maro dirujuk ke rumah sakit Syech Yusuf Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan dalam konferensi pers, Jumat (29/05/2020) di Mapolres Gowa.

Pasca kejadian tersebut, hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sementara dilakukan pencarian dan pengajaran oleh tim anti bandit dan unit Reskrim Polsek Bajeng dan di back up tim Resmob Polda Sulsel," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola.

Boy juga memastikan, tindakan pelaku akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Olehnya itu, ia meminta keluarga korban untuk menyerahkan proses ke pihak berwajib. Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas atas aksi kejam pelaku. 

"Kami akan tegas terhadap pelaku kejahatan dan menghimbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta berpesan untuk tidak melakukan aksi balas dendam," tambahnya.