Kamis, 23 April 2020 23:34

Disnaker Sinjai Bantu Warganya Daftar Kartu Prakerja

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Disnaker Sinjai Bantu Warganya Daftar Kartu Prakerja

Disnaker Sinjai Bantu Warganya Daftar Kartu Prakerja

RAKYATKU.COM, SINJAI -  Program Kartu Pra Kerja merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah, untuk mengatasi dampak Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Pendaftaran program ini sudah dibuka sejak Maret oleh pemerintah pusat, bahkan sudah sampai ke daerah kabupaten dan kota.

Di Kabupaten Sinjai misalnya, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) turut memfasilitasi masyarakat dalam pendaftaran Kartu Pra Kerja tersebut.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum paham tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja, apalagi diterapkan melalui sistem daring atau online.

"Jadi petugas kami disini (Diskopnaker) membantu masyarakat mendaftar online, karena masih banyak yang belum paham cara pendaftarannya", ucap Kadiskopnaker Sinjai, H Firdaus yang ditemui, Rabu (22/4/2020)

Untuk syarat pendaftaran, masyarakat hanya perlu datang dan membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) untuk diregistrasi oleh petugas Diskopnaker Sinjai.

"Nanti petugas yang dampingi masyarakat untuk mengisi pertanyaan yang diajukan oleh sistem seperti mengupload foto dan sebagainya, dan ini hari ketiga kami melayani", tambahnya.

Meski dibuka untuk umum, namun program Kartu Pra Kerja ini memprioritaskan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan. Termasuk mereka yang terdampak Covid-19 karena di PHK atau dirumahkan.

"Tetap kita buka untuk semua masyarakat, tapi yang paling diprioritaskan itu yang memang tidak punya pekerjaan dan korban PHK atau dirumahkan", jelasnya.

Penerima program kartu pra kerja ini nantinya akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp3,5 juta selama 4 bulan ke depan, dengan rincian Rp2,4 Juta untuk biaya hidup, Rp1 juta biaya pelatihan dan selebihnya biaya survey.

Tidak ada target kuota di setiap daerah dalam pendaftaran program ini, sebab yang berhak menentukan siapa saja yang lolos adalah kewenangan Kementerian terkait.

"Untuk gelombang pertama sudah ada 10 orang yang dinyatakan lolos dari hasil verifikasi Kementerian, kita berharap di gelombang kedua ini nanti sudah banyak yang lolos," harapnya.