Senin, 24 Februari 2020 22:21

Pemerintah Beri Keringanan ke Pengusaha Batu Bara Soal Hilirisasi

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemerintah Beri Keringanan ke Pengusaha Batu Bara Soal Hilirisasi

Pemerintah Beri Keringanan ke Pengusaha Batu Bara Soal Hilirisasi

RAKYATKU.COM - Pemerintah akan memberi keringanan kepada pengusaha batu bara yang mau melakukan hilirisasi. Keringanan yang diberikan adalah membebaskan royalti atau setoran ke negara.

"Dengan UU Cipta Kerja ini maka DME ataupun batu bara untuk hilirisasi itu sepenuhnya dibebaskan DMO dan royalti. Royalti dinolkan tak perlu menjual domestik, karena produk hilirnya 100% domestik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di BPPT, Jakarta Pusat, dilansir detik. Senin (24/2/2020).

Airlangga mencontohkan jumlah produksi batu bara yang diserap untuk hilirisasi dibebaskan dari royalti.

"Sebagai contoh 300 ribu ton metanol itu membutuhkan 1,2 juta ton batu bara, dan terhadap 1,2 juta ton ini tidak dikenakan domestik market obligation (DMO) maupun royalti," tambahnya.

Namun, Airlangga mengatakan, batu bara untuk pembangkit listrik dan ekspor tetap berlaku DMO dan royalti.

"Tetapi di luar volume tersebut untuk batu bara power plant atau diekspor ataupun yang lain tetap dikenakan royalti dan DMO," tambahnya.

Airlangga menjelaskan, fasilitas pembebasan royalti dan DMO diberikan untuk mengatasi impor gas yang besar.

"Indonesia terkait ketergantungan impor LPG yang besar yaitu 7,19 juta ton dan harga LPG tidak pernah berubah. Sehingga tentunya ketergantungan anggaran akan semakin besar. Dengan pengembangan dimetil eter, dimungkinkan dengan diusulkannya dalam UU Cipta Kerja terkait fasilitasi," terangnya.