Sabtu, 18 Januari 2020 02:00

Dewas vs Helmy Yahya yang Didukung 4.000 Karyawan TVRI, Siapa yang Dibela Jokowi?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Helmy Yahya (kanan) dan pengacaranya, Chandra Hamzah.
Helmy Yahya (kanan) dan pengacaranya, Chandra Hamzah.

Presiden RI Joko Widodo baru saja memberi angin segar kepada TVRI. Tiba-tiba Dewan Pengawas menerbitkan surat pemecatan. Helmy Yahya dicopot.

RAKYATKU.COM - Presiden RI Joko Widodo baru saja memberi angin segar kepada TVRI. Tiba-tiba Dewan Pengawas menerbitkan surat pemecatan. Helmy Yahya dicopot.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019. Isinya, pegawai TVRI mendapatkan tunjangan setiap bulan. Dihitung dari capaian kinerja mereka.

Perpres 89/2019 itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 jauh sebelum kisruh Dewas versus Helmy Yahya.

Dalam Perpres itu dirinci, tunjangan kinerja pegawai TVRI untuk kelas jabatan 1 sampai 5 diberikan mulai dari Rp1.563.000 hingga Rp1.904.000 per bulan. Kemudian meningkat menjadi Rp2.095.000-Rp2.915.000 untuk kelas jabatan 6-9.

Untuk kelas jabatan 10 sampai 15, tunjangannya mencapai Rp3.352.000-Rp10.315.000 per bulan, dan Rp14.131.000 per bulan untuk kelas jabatan 16, serta Rp21.974.000 bagi pejabat kelas 17.

Namun, beleid ini menekankan tunjangan diberikan kepada pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan," tulis aturan itu dikutip dari Pasal 3 ayat 1b.

4000 Karyawan Bela Helmy Yahya

Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatan direktur utama sejak Kamis (16/1/2020). Pencopotan itu direspons karyawan TVRI. Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewas.

"Dewan Pengawas LPP TVRI berniat mengerdilkan kembali TVRI," ujar Agil Samal, perwakilan karyawan TVRI di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Agil mengatakan Dewas telah melakukan tindakan semena-mena karena mencopot Helmy Yahya. Menurutnya, Dewas tidak mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan Helmy selama dua tahun menjabat.

"Dewan Pengawas LPP TVRI tidak pernah melihat pencapaian direksi TVRI, yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton," imbuhnya.

Agil juga meminta kepada pihak yang berwenang merespons pemecatan Helmy itu, seperti Presiden Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate, dan Komisi I DPR RI.

"Kami mohon agar pihak-pihak yang dapat memberikan pertolongan kepada TVRI untuk mencapai waktu ke depan, Bapak Presiden RI, Menkominfo, Komisi I DPR, untuk memberikan pertolongan terhadap TVRI pada saat ini. Karena pada saat ini kami telah dizalimi. Kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI, tapi kami dipangkas di tengah," tuturnya.

Agil mengatakan karyawan yang menyatakan sikap itu sekitar 4.000 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah.