Jumat, 03 Januari 2020 08:26

"Ya Allah, Kok Gini Banget", Muncikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana usai Melahirkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mucikari Vanessa Angel, Fitriandri alias Vitly Jen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). (Foto: RMOL Jatim)
Mucikari Vanessa Angel, Fitriandri alias Vitly Jen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). (Foto: RMOL Jatim)

Mucikari Vanessa Angel, Fitriandri alias Vitly Jen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). 

RAKYATKU.COM - Mucikari Vanessa Angel, Fitriandri alias Vitly Jen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). 

Vitly Jen adalah jaringan mucikari yang sebelumnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis. Dia baru diadili karena sebelumnya dia hamil besar dan baru melahirkan. 

Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini digelar secara tertutup. Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. 

Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.

"Ya Allah, kok gini banget," ujar Vitly saat digiring jaksa menuju ruang tahanan PN Surabaya.

JPU Novan Arianto mengatakan, kasus prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa dilansir Beritajatim.com.

Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.

Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim, pada 5 Mei 2019 lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.

Sumber: Suara.com