Selasa, 03 Desember 2019 18:44

Badan Pertanahan Nasional Berikan 3.000 Sertifikat Tanah ke Warga Sulsel

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Badan Pertanahan Nasional Berikan 3.000 Sertifikat Tanah ke Warga Sulsel

Badan Pertanahan Nasional Berikan 3.000 Sertifikat Tanah ke Warga Sulsel

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan 3.000 Sertifikat Tanah untuk warga Sulsel, di Lapangan Tennis Indoor PT. Telkom, Senin (2/12/2019). 

Penyerahan Sertifikat Tanah ini setelah melewati Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugota mengatakan, penyerahan 3.000 ribu tanah ini diwakili 24 orang perwakilan kabupaten dan kota di Sulsel. 
"Pemerintah terus mendorong program PTSL untuk menjamin kepastian hukum dan yang lebih penting bapak ibu penerima sertifikat bisa menggunakan untuk usaha yang lebih produktif," katanya.

Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, Program PTSL ini merupakan solusi terbaik bagi masalah sengketa tanah.

"Saya mengharapkan kepala desa serta para aparatur desa untuk mendukung penuh kegiatan PTSL ini, dan kedepan masyarakat bisa menggunakannya sebagai modal usaha untuk melakukan usaha-usaha yang lebih produktif lagi," ungkap Nurdin.


Salah satu penerima sertifikat, Dg Nangka (54), warga Desa Julupamai Kabupaten Gowa mengaku bahagia. Mengingat perjuangannya selama 15 tahun tidak sia-sia.

"Alhamdulillah setelah 15 tahun menempati bidang tanah berupa rumah akhirnya sekarang saya sudah memiliki sertifikat tanah, terima kasih pemerintah," ujar Dg Nangka.

Ketua PTSL BPN Gowa Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengukuran tanah sekitar 13.000 bidang tanah pada tahun 2019. Namun hanya 8.000 sertifikat tanah yang memenuhi syarat. 

"Yang kami bagikan sebanyak 755 sertifikat hari ini hanya dari Desa Julu Pamai, Kecamatan Pallangga. Tahun 2020 kami menargetkan sekitar 25.000 sertifikat akan dibagikan di empat kecamatan masing-masing Pallangga, Bontonompo Selatan, Bajeng dan Bontonompo.Dengan program PTSL ini, warga Kabupaten Gowa khususnya sangat merasakan manfaatnya," kata abu bakar.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malagani menambahkan, dengan pemberian sertifikat tanah ini, maka masyarakat Gowa telah memperoleh hak legalitas dari kepemilikan tanahnya yang kemudian bisa dimanfaatkan sebagai salah satunya untuk pengajuan bantuan modal.

"Selain itu ini juga dapat menghindari konflik sengketa tanah, intinya PTSL ini sangat memberi manfaat kepada warga Gowa pada khususnya," pungkasnya.