Rabu, 20 November 2019 11:21

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Jembatan Bosalia di Jeneponto 

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.

Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Bosalia terus bergulir di Mapolres Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Bosalia terus bergulir di Mapolres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia sudah ditahap 1 dan paling lambat dua minggu kedepan rampung untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Progres penanganan perkaranya sudah tahap 1, minggu lalu sudah ada P19nya. Jadi kami melengkapi kembali yang dari Kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami kirim kembali berkasnya," kata Boby, Rabu (20/11/2019).

Ia juga menjelaskan terkait dengan ditetapkannya lagi salah satu tersangka, MT di Polda Sulsel itu, penanganan perkaranya beda dan juga berjalan. 

"Saya rasa itu tidak ada masalah, kan itu kasus yang berbeda untuk Polres sendiri jalan terus penanganan perkaranya. Polda juga berjalan," sebutnya

Kata dia, terhadap 5 orang para tersangka kasus Jembatan Bosalia, MT, AM, AS, RM dan AA tidak dilakukan penahanan dengan alasan kelimanya masih koperatif

"Ada 4 orang 3 itu PNS dan 1 anggota DPR serta ada Pengusaha. Jadi kalau kami melakukan penahanan terhadap mereka, masih ada pekerjaan dan tidak akan melarikan diri dan juga kooperatif," katanya

Ia menambahkan bahwa para tersangka tersebut tidak akan melarikan diri. "Karena ini sudah tahap 1 tinggal kami melengkapi petunjuk P19 dari kejaksaan," pungkas Boby.