Rabu, 06 November 2019 22:19

Gagal Terbang, Staf Khusus Anies Baswedan Gugat Jokowi, Lion Air, dan Traveloka

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gagal Terbang, Staf Khusus Anies Baswedan Gugat Jokowi, Lion Air, dan Traveloka

Gagal Terbang, Staf Khusus Anies Baswedan Gugat Jokowi, Lion Air, dan Traveloka

RAKYATKU.COM - Gagal terbang ke Pangkal Pinang, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah mengajukan gugatan terhadap maskapai Lion Air. Melalui kuasa hukumnya, Andi Tantowi mengatakan Chozin mengalami kerugian Rp 100 miliar.

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan kasus ini bermula saat Chozin hendak pulang mudik pada Juni. Saat hendak check in, petugas konter menyatakan kursi Chozin telah terisi.

"Kasus lama di bulan Juni ke Pangkal Pinang. Tidak bisa berangkat karena Lion Air, gara-gara di counter 26 menyampaikan bahwa kursi sudah ada isi orang lain," ujar Andi, Jakarta, dilansir merdeka, Rabu (6/11).

Ia menambahkan, Chozin terlebih dahulu mengajukan somasi kepada Lion Air sebanyak tiga kali. Namun tak kunjung mendapat respons, hingga gugatan dirasa perlu dilakukan.

"Kita ajukan somasi tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan, harapan kami mereka menjawab," tukasnya.

Lion Air Diminta Muat Permohonan Maaf

Gugatan Chozin pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 612/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Chozin menuntut Lion Air selaku tergugat diminta untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materil dan imateril kepada penggugat seketika dan sekaligus sebesar yang total keseluruhannya sebesar Rp 100.106.145.200," tulis gugatan yang dikutip melalui website PN Pusat.

Selain itu Chozin pun meminta Lion Air untuk menyampaikan permohonan maaf di beberapa media massa tv, online, maupun cetak. Permintaan maaf disampaikan 1x24 jam setelah putusan dibacakan.

Traveloka dan Jokowi Ikut Digugat

Tulisan atau ucapan dalam permohonan maaf itu telah ditentukan Chozin, yaitu:

"Kami Lion Air dengan ini memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Muhammad Chozin atas kejadian gagal terbang yang disebabkan oleh kelalaian kami, dan kami berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan kami sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang mengecewakan seperti yang dialami saudara Muhammad Chozin."

Selain Lion Air, ada tiga tergugat lain yang dilaporkan, yaitu PT Trinusa Travelindo atau Traveloka, PT Angkasa Pura II, dan Presiden Republik Indonesia.