Kamis, 12 September 2019 21:31

21 Hari Rekomendasi Pansus Angket di Meja Pimpinan Dewan Sulsel, Sengaja Ditahan?

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto bersama pimpinan DPRD Sulsel dan pimpinan Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel.
Foto bersama pimpinan DPRD Sulsel dan pimpinan Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel.

Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan telah memutuskan nasib rekomendasi panitia hak angket, setelah 21 hari mengendap di meja pimpinan DPRD Sulsel. Panitia hak angket, diketahui menyerahkan rekomendasi dan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan telah memutuskan nasib rekomendasi panitia hak angket, setelah 21 hari mengendap di meja pimpinan DPRD Sulsel. Panitia hak angket, diketahui menyerahkan rekomendasi dan hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD Sulsel, dalam rapat paripurna, 23 Agustus lalu.

Rapat pimpinan (rapim) DPRD Sulsel yang digelar Kamis (12/9/2019), memutuskan bahwa rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menepis isu yang berkembang jika pimpinan DPRD Sulsel sengaja mengulur keputusan mengenai nasib rekomendasi hak angket tersebut hingga berakhirnya masa jabatan mereka.

Menurut Syahar, sapaan karibnya, rapim sebagai tindaklanjut rekomendasi hak angket tersebut terlambat dilaksanakan karena dewan fokus pada beberapa pokok pembahasan lain di akhir periodenya.

Pembahasan-pembahasan tersebut meliputi pembahasan badan anggaran (banggar), KUA-PPAS, APBD Perubahan 2019, serta rancangan APBD Pokok 2020.

"Nah, sekarang urusan hak angket sudah selesai dan tinggal dikirim. Mengenai hasilnya nanti, kita tunggu saja (keputusan Kemendagri dan aparat penegak hukum)," kuncinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem menegaskan jika rekomendasi itu akan dikirimkan ke pihak terkait sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019 pada 23 September mendatang.

"Pokoknya sebelum 23 September. Kalau tidak dikirim (ditindaklanjuti) kan jadi utang," ungkapnya.