Minggu, 25 Agustus 2019 10:47

Curiga "Masuk Angin", Kadir Halid Minta KPK Periksa Ni'matullah, Ariady, dan Alimuddin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kadir Halid.
Kadir Halid.

Eks Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Kadir Halid, tidak habis pikir sejumlah oknum anggota DPRD Sulsel ngotot meloloskan rekomendasi satu poin.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Kadir Halid, tidak habis pikir sejumlah oknum anggota DPRD Sulsel ngotot meloloskan rekomendasi satu poin hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket. Kadir menduga, oknum anggota dewan itu "masuk angin". 

Curiga masuk angin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa beberapa nama anggota dewan. 

"Jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot satu poin itu, perlu diperiksa KPK," kata Kadir Halid kepada Rakyatku.com, Minggu (25/8/2019).

Kadir mengatakan, sejumlah anggota dewan yang dia duga kuat masuk angin, yakni Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah. Draf laporan hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket, memang banyak yang berubah dalam rapat pimpinan (Rapim). Ni'matullah salah satu pimpinan dewan yang hadir dalam Rapim itu. 

"Saya minta KPK turun periksa mereka semua, baik Ni'matullah, Ariady Arsal (Fraksi PKS), dan Alimuddin (Fraksi PDIP). Termasuk Sekwan DPRD Sulsel (M Jabir). Saya curiga mereka masuk angin," lanjut adik kandung Nurdin Halid ini. 

Padahal diungkapkan Kadir, seluruh anggota Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, menyusun laporan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada. Kenapa bisa nama-nama yang disebut Kadir di atas, ngotot ingin mengubah tujuh poin rekomendasi, menjadi satu poin saja. 

"Kenapa mereka ngotot satu poin. Ada apa. Publik perlu bertanya-tanya," pungkasnya.

Inilah satu poin rekomendasi yang disodorkan PKS, PDIP dan PAN. Rekomendasi ini, juga diklaim disepakati dalam rapat pimpinan dewan:

"Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," begitu bunyi rekomendasi tersebut. 

Dan berikut ini tujuh poin rekomendasi panitia hak angket yang diserahkan Kadir Halid dalam rapat paripurna:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.