Senin, 19 Agustus 2019 18:58

Pimpinan Minta Hapus Kata "Pemakzulan" di Laporan, Kadir Halid: "Memang Tidak Ada"

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid menegaskan, tak ada kata "pemakzulan" di dalam rekomendasi setebal 104 halaman itu.
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid menegaskan, tak ada kata "pemakzulan" di dalam rekomendasi setebal 104 halaman itu.

Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah yang menyebut, dalam aturan tidak ada kata pemakzulan. Yang ada, hanya pemberhentian tetap. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah yang menyebut, dalam aturan tidak ada kata pemakzulan. Yang ada, hanya pemberhentian tetap. 

Memang kata Kadir, dalam laporan hasil pemeriksaan Pansus Angket, tidak ada satu pun kata yang dituliskan untuk dilakukan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. 

"Tidak ada kata pemberhentian. Tetapi mengusulkan kepada pimpinan DPRD. Tadi diminta tidak ada (kalimat) Pimpinan DPRD, kita sepakat itu. Tetapi mengusulkan kepada Mahkamah Agung, untuk melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur," kata Kadir Halid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

Makanya kata Kadir, salah jika Pansus Angket mengusulkan agar dilakukan pemakzulan. Sepenuhnya, ada di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menilai apakah ada terjadi pelanggaran undang-undang. 

Apalagi sampai ada anggapan, Pansus Angket yang akan mengeksekusi rekomendasi itu. Sekali lagi ditegaskan Kadir, Pansus Angket tidak punya kewenangan mengeksekusi rekomendasi itu. 

"Hanya kita melaporkan fakta-fakta persidangan, bahwa ada pelanggaran undang-undang. Kita tidak ada eksekusi, hanya mengusulkan kepada Mahkamah Agung," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini. 

Dalam laporan itu nanti lanjut Kadir, pihaknya melampirkan sejumlah fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk video proses pemeriksaan. 

"Kalau misalnya ada pelanggaran, silakan ambil keputusan. Kembalikan ke DPR, setelah itu DPR meneruskan kepada presiden," ujarnya. 

"Kedua, meneruskan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana. Jadi bukan angket ini yang eksekusi," jelasnya. 

"Dari mana dasarnya angket eksekusi, tidak pernah ada di situ, tidak ada kata pemakzulan, tidak ada kata pemberhentian, hanya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai," pungkasnya.