Jumat, 17 Mei 2019 02:01

Sangkarrang Tak Ada di SK Penetapan Dapil, Saksi Parpol Usulkan Pemilihan Ulang

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sangkarrang Tak Ada di SK Penetapan Dapil, Saksi Parpol Usulkan Pemilihan Ulang

Sangkarrang Tak Ada di SK Penetapan Dapil, Saksi Parpol Usulkan Pemilihan Ulang

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Saksi Partai Golkar dan Partai Gerindra melakukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis malam (16/5/2019).

Saksi dari Partai Golkar, Irwan Muin mempersoalkan Kepulauan Sangkarrang yang tidak ada dalam SK KPU RI, tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam SK penetapan dapil itu, Kepulauan Sangkarrang hanya ada untuk pemilihan tingkat DPRD Kota Makassar. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang masuk di Dapil Makassar 2, bersama Kecamatan Bontoala, Tallo, Wajo, dan Ujung Tanah.

Sementara untuk Pileg DPRD Sulsel, Kepulauan Sangkarrang tidak dimasukkan dalam SK itu. Padahal, dalam Pileg ini, Kepulauan Sangkarrang masuk sebagai salah satu kecamatan yang ada dalam Dapil 2 Sulsel.

"Jadi secara umum, SK itu cacat untuk semua tingkatan pemilihan. Baik Pilpres, DPD, DPR RI, maupun DPRD provinai dan kabupaten/kota," kata Irwan. 

Kata Irwan, kejadian ini sangat konyol. Sebab katanya, mana mungkin dilakukan pemilihan di Kepulauan Sangkarrang, namun tidak ada dalam SK KPU RI tersebut. 

"Selanjutnya, kalau suara di Sangkarrang ini dihilangkan, maka berarti menghilangkan hak pilih. Dan itu kena pidana Pemilu," ujar Irwan. 

Hal senada juga ditegaskan saksi dari Partai Gerindra, Syawaluddin Arif. Katanya, pemilhan umum dan Makassar, cacat demi hukum dengan adanya SK KPU RI yang tidak tercantum. 

"Di dalam PKPU, bahwa dasar pelaksanaan Pemilihan Umum itu, didasarkan kepada SK KPU tentang dapil. Dari dasar itulah, kemudian muncul perangkat-perangkat PPK, PPS, surat suara dan lainnya," tegas Syawal. 

Sama halnya dengan saksi Golkar, saksi Gerindra juga tegas, meminta Pemilu ulang di Kota Makassar. 

"Karena cacat hukum. Karena dapil ini harus ada SK KPU pusat. Tidak bisa dibuat atau diadakan KPU provinsi. Tidak bisa tiba-tiba," pungkasnya.