Kamis, 16 Mei 2019 10:15

Mulai Jumat, Warga Lutra Berpenghasilan Lebih Rp1,5 Juta Diminta Tukar LPG

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mulai Jumat, Warga Lutra Berpenghasilan Lebih Rp1,5 Juta Diminta Tukar LPG

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara menggelar penukaran LPG atau tabung gas 3 kilogram mulai Jumat (17/5/2019).

RAKYATKU.COM,LUWU UTARA - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara menggelar penukaran LPG atau tabung gas 3 kilogram mulai Jumat (17/5/2019).

Kegiatan ini bekerja sama PT Warna Warni selaku agen LPG 5,5 kg. Warga yang memiliki tabung gas 3 kg akan ditukar dengan tabung gas 5,5, kg.

Kepala DP2KUKM, Muslim Muhtar, Kamis (16/5/2019) di Masamba, mengatakan, penukaran tabung gas ini dilakukan agar penggunaan LPG 3 kg bisa tepat sasaran. Ini salah satu langkah mengatasi kelangkaan gas melon.

"Kita mengundang para ASN, TNI/Polri, DPRD, BUMD/BUMN, para pelaku usaha selain mikro, untuk hadir melakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5 kg," kata Muslim Muhtar.

Penukaran dipusatkan di halaman parkir timur kantor bupati Luwu Utara. Penukaran dimulai Jumat (17/5/2019) lalu berlanjut pada dan 20-22 Mei 2019.
 
"Sebelum penukaran dimulai, bupati akan memberikan arahan dan petunjuk kepada calon pengguna tabung gas LPG 5,5 kg. Setelah itu sekaligus beliau melakukan penukaran tabung gas," lanjut Muslim. 

Muslim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa penyediaan tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. 

"Selain itu, harus menggunakan tabung gas LPG 5,5 kg dan tabung gas LPG 12 kg," tegas Muslim.    

Regulasi lain yang ikut memperkuat Perpres Nomor 104 Tahun 2007 adalah seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 541/3254/ESDM tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 kg bagi calon ASN, ASN, pelaku usaha selain mikro serta masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat.