Selasa, 30 April 2019 10:32

"Kau Curi Suaraku," Dua Caleg Bersitegang, yang Satu Kepalanya Bocor Dipukul Pistol

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Caleg Perindo, Rudy Wibowo (kanan) bersama pengacara Vena (kiri). (Foto: Hilda Meilisa/Detik)
Caleg Perindo, Rudy Wibowo (kanan) bersama pengacara Vena (kiri). (Foto: Hilda Meilisa/Detik)

Jumat, 19 April 2019. Rudy Wibowo yang merupakan Caleg DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo, mendapat pesan singkat dari PS, rekannya sesama caleg dari Perindo.

RAKYATKU.COM, SURABAYA - Jumat, 19 April 2019. Rudy Wibowo yang merupakan Caleg DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo, mendapat pesan singkat dari PS, rekannya sesama caleg dari Perindo.

Dalam pesan yang masuk sekitar pukul 22.00 WIB itu, PS meminta Rudy datang ke kediamannya di Perumahan Dian Istana, Wiyung, Surabaya. 

"Datang ke rumah, kalau tidak saya yang ke situ," demikian tulisan pesan dari PS.

Khawatir jika PS yang ke rumahnya mengingat ada anak bayinya, Rudy akhirnya mendatangi kediaman PS.

Di rumah PS, Rudy dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai, bahwa dirinya mencuri suara. PS menuduh Rudy melakukan pencurian suara di TPS 5 Endrosono, Wonokusumo, Surabaya, karena perolehan suara Rudy mencapai 110 suara.

Rudy menyangkal dirinya melakukan pencurian suara. Dia pun tak mau menandatangani surat tersebut. Bahkan dia mengaku tak tahu jika suaranya mencapai 110 di TPS 5.

PS emosi. PS menamparnya. Rudy pun langsung berdiri dari posisi duduknya. Tiba-tiba ada tiga orang memegangi Rudy.

"Dia tak terima, akhirnya saya dicekik. Saya berdiri lah, saya dipegangi tiga oknum, tapi yang mukul PS itu. Pertama pakai tangan kosong, pukul dan nampar," ujar Rudy di Mapolda Jatim, sebagaimana dilansir Detik.

Rudy mengaku tak bisa melawan. Pasalnya ada tiga oknum yang memegangi tangannya hingga membuat PS leluasa memukulnya. Penganiayaan ini membuat kepala Rudy mengucurkan darah.

Tak cukup memukul dengan tangan kosong, Rudy melihat sendiri PS mengambil pistol di tas kulit warna cokelat di meja rumahnya. PS langsung memompa pistol tersebut, dan mengarahkannya ke kepala Rudy.

Lalu, tiga oknum tersebut melarang PS untuk melanjutkan aksi tembakannya ke Rudy. Namun, PS yang masih emosi akhirnya memukul kepala kiri Rudy dengan pistol. Pukulan keras itu seketika membuat darah mengucur dari kepala Rudy.

"Itu darah langsung mancur dari kepala saya," ungkap Rudy.

Rudy dan sang pengacara Vena Naftalia, sudah melaporkan kejadian tersebut sejak 19 April lalu. Namun sudah seminggu berjalan, Vena tak menerima surat pemberitahuan jika telah dimulainya penyelidikan kasus ini. Bahkan pelaku juga belum ditahan.

Rudy pun akhirnya membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan instansi terkait. Isinya, dia meminta keadilan agar para penegak hukum bisa menyelidiki kasus ini, dan menangkap PS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

"Pada hari ini saya Rudy Wibowo korban tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh PS membacakan surat terbuka untuk Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur," ujar Rudy saat membacakan suratnya.

"Surat terbuka ini terkait dengan laporan saya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 di Polrestabes Surabaya yang mana saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim pada hari Minggu tanggal 20 April 2019, namun sampai dengan saat ini masih belum ada tindak lanjut dan pelimpahan tersebut dimana pada pelimpahan dari Polrestabes terlapor atau PS sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Polisi kemudian membantah jika kasus penganiayaan caleg Perindo oleh sesama caleg berhenti di tempat. Polisi mengaku hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

"Kalau tanggapan kami kasus ini tetap berjalan karena ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Menanggapi pelaporan dirinya, PS alias Peter Sosilo mengatakan, akan mengklarifikasi secepatnya. Namun, klarifikasi terkait penganiayaan ini nantinya akan diberikan kuasa hukumnya.

"Saya besok akan undang teman-teman di lawyer saya. Saya kan belum bisa tampil," kata Peter saat dihubungi detikcom di Surabaya.

Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy, enggan berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan hal ini sepenuhnya ke DPP Perindo. Mirdasy menambahkan DPP Perindo memang telah mengetahui hal ini sebelumnya. Namun lantaran ini kasus hukum, Mirdasy mengatakan biarlah hukum yang menyelesaikan.

"Aku nggak ngerti, tak serahkan ke DPP sudah. DPP sudah tahu, ini kan kasusnya kan kasus hukum. Nanti biarlah hukum yang menyelesaikan," kata Mirdasy. 

"Kita kan ndak bisa mengatakan siapa yang salah karena hukum kan bekerja. Tak bisa kita mengatakan si A yang salah, iya kalau dari sisi hukum A yang salah. Kalau misalnya B yang salah gimana. Atau sebaliknya?," lanjutnya.